Kondisidunia politik bangsa Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan, banyak sekali mengalami perubahan dan pembaharuan di segala aspek. Tetapi banyaknya hambatan dan kurangnya pengalaman dalam perjalanan pembangunan yang akan dihadapi, maka jalannya pemerintahan menjadi tersendat dan tidak seluruhnya sesuai rencana dan cita-cita yang telah
Pembahasandan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Munculnya pertualangan politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.. Menurut saya jawaban B. Banyak pengangguran adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
temhukum, bahkan tetap ada hingga saat ini, yakni dalam politik hukum yang diberlakukan dalam era pasca reformasi. Yang dimaksud dengan politik hukum dalam era pasca reformasi ini secara khusus merujuk pada beberapa arahan yang bertajuk "Pembenahan dan Sistem Politik Hukum" yang merupakan salah satu bagian dari Rencana Pembangunan Jangka
Dalamrangka menyelesaikan permasalahan negara dan tuntutan Reformasi, Presiden B.J. Habibie juga mengambil beberapa kebijakan politik dan ekonomi seperti berikut. 1. Kebebasan Multipartai dalam Pemilu. Pada masa Orde Baru jumlah partai di Indonesia dibatasi. Hanya terdapat tiga partai besar saat itu yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI
Selainitu, proses reformasi ini juga menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, dan digantikan oleh Presiden B.J.Habibie. Peristiwa tersebutlah melahirkan masa reformasi di Indonesia. Setidaknya dari proses reformasi yang terjadi, ada tiga tuntutan gerakan reformasi yang diajukan pada masa itu, diantaranya adalah: Berantas KKN
Masalahpaling mendasar yang dihadapi pasca transisi adalah sejauh mana. Masalah paling mendasar yang dihadapi pasca transisi. School University of Phoenix; Course Title BUSINESS CJAD 311; Uploaded By delilah09. Pages 24 This preview shows page 13 - 15 out of 24 pages.
WYvOj. - Usai Orde Baru berakhir, rezim pemerintahan berganti ke masa Reformasi, sejak 1998 sampai sekarang. Dalam era Reformasi, penerapan Pancasila pun disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada masa Reformasi, Pancasila masih ada dalam pendidikan sekolah melalui pengajaran di kelas, meski tak seketat era Orde juga Masa Reformasi di bawah Pemerintahan BJ Habibie Penerapan Pancasila Masa Reformasi Masa Reformasi dimulai setelah Soeharto memutuskan mundur dari kursi jabatannya dan digantikan oleh BJ Habibie. Dalam pemerintahannya, BJ Habibie berusaha memperbaiki sistem ekonomi, mereformasi bidang politik dan hukum, mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya. Mulai masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara juga terus dikembangkan sampai saat ini. Masa sebelumnya, penerapan Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru dianggap tidak berhasil. Orde Lama dan Orde Baru dianggap gagal menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah sistem ketatanegaraan Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan elite. Berikut penyebab kegagalan lainnya Orde Lama MPRS melakukan pengangkatan Soekarno untuk menjadi Presiden Indonesia seumur hidup Terjadi penyimpangan ideologi, yaitu ideologi Pancasila berubah makna menjadi nasionalis, agama, dan komunis Hilangnya sikap politik Indonesia, yaitu sikap politik luar negeri bebas dan aktif yang berubah menjadi Politik Poros DPR dibubarkan oleh presiden Hak melaksanakan budget DPR tidak lagi berjalan setelah tahun 1960 Baca juga Pers di Era Orde Lama Orde Baru Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme Pembangunan di Indonesia tidak merata, hanya terjadi di Pulau Jawa dan terjadi kesenjangan pembangunan di pulau-pulau lainnya Timbul rasa ketidakpuasan di Aceh dan Papua karena kesenjangan tersebut Timbul kecemburuan antarpenduduk dalam kegiatan transmigrasi Pelanggaran hak asasi manusia HAM yang memarak Pembungkaman kritik dan oposisi Baca juga Utang Luar Negeri Masa Orde Baru Ilustrasi Pancasila Inti dari Reformasi sendiri adalah memelihara kinerja bangsa dan negara yang sudah baik di masa lampau dan memperbaiki kekurangannya. Pada era Reformasi, Pancasila direinterpretasi, yaitu Pancasila harus selalu diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Penginterpretasian Pancasila harus relevan dan kontekstual, serta sinkron atau sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila. Namun, masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum juga terselesikan. Pancasila di era Reformasi dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan era Orde Lama dan Orde Baru, karena tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan tersebut adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN yang masih terus terjadi. Pancasila seakan-akan tidak memiliki kekuatan untuk menuntun masyarakat. Beberapa kelemahan yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila di era Reformasi, yaitu Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa tanpa memperhatikan relevansinya dengan perkembangan zaman Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini untuk meraih kekuasaan Pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah Baca juga Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru BPIP Dalam rangka mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila, pemerintah Republik Indonesia melakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila UKP-PIP. Akan tetapi, UKP-PIP dirasa masih butuh disempurnakan lagi dan direvitalisasi tugas dan fungsinya. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 juga perlu diganti untuk penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Atas pertimbangan tersebut, maka tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP. BPIP bertugas untuk Membantu Presiden merumuskan arah kebijakaan pembinaan ideologi Pancasila Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila Melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Namun pembentukan BPIP kerap dikritik karena dianggap tidak jelas fungsi dan tujuannya. Baca juga Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama RUU HIP Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila RUU HIP adalah usulan dari Badan Legislasi DPR RI. Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, RUU HIP ini menuai beberapa kontroversi. Terdapat beberapa pihak yang menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal dalam RUU HIP, yaitu Bab II Pasal 7. Bab II Pasal 7 berbunyi 1 Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. 2 Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. 3 Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Seseorang yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI Anwar Abbas. Menurut Anwar, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Pancasila berperan sebagai norma fundamental yang harus dilihat secara satu kesatuan. Referensi Dewi, Sanda. Andrew Shandy Utama. 2018. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Serta Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Jurnal PPKn&Hukum. Vol. 13. No 1 April 2018. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi negara masih belum stabil. Banyak permasalah yang belum diatasi. Bangsa Indonesia masih terus berjuang dalam menghadapi agresi penjajah Belanda untuk yang kedua kalinya ingin menguasai dari buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa 2010 karya Pandji Setijo, Indonesia juga menghadapi segenap permasalahan dalam negeri. Demokrasi parlementer Negara Republik Indonesia sudah sah memiliki kemerdekaannya, baik secara de facto maupun de yure. Namun, jalannya pemerintahan masih terbilang belum stabil. Pancasila sebagai dasar negara dan sistem liberal atau demokrasi dari para menteri yang duduk dalam kabinet, dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR, bukan kepada presiden. Baca juga Peristiwa Penting Era Orde Baru Presiden dalam kedudukannya tidak bisa diganggu gugat, namun bisa dijatuhkan parlemen. Sebaliknya, sewaktu-waktu parlemen juga bisa dibubarkan Presiden. Pasca proklamasi kemerdekaan, kondisi dasar negara dan undang-undang negara dinyatakan masih bersifat sementara. Hal tersebut mengingat pada saat dibuat dasar negara dan undang-undang dalam kondisi tergesa-gesa dan secara cepat. Sehingga undang-undang dasar yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara dan berada dalam pembukaannya. Selain itu, Undang-Undang Dasar dan Pancasila belum mendapatkan kesepakatan yang sifatnya fundamental dan masih perlu pematangan agar memenuhi keinginan segenap pihak dari berbagai unsur komponen bangsa yang terdiri dari masyarakat, golongan, agama, dan politik.
Perkembangan Bangsa Indonesia Pada Masa Reformasi. Perkembangan kehidupan bangsa Indonesia pada masa reformasi hingga pada saat ini di lihat dari faktor kehidupan sosial, kehidupan pendidikan, dan kebudayaanya dapat kita simak pada ulasan di bawah ini. 1. Kehidupan Sosial Masyarakat di Masa Reformasi. Kehidupan masyarakat Indonesia pada awal masa reformasi sempat diwarnai dengan terjadinya konflik sosial yang bersifat etnis di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang tidak stabil akibat lemahnya hukum dan kondisi ekonomi negara yang tidak kunjung membaik dan mengakibatkan seringnya terjadi gesekan - gesekan dalam masyarakat. Namun, seiring dengan keberhasilan pemerintah dimasa reformasi dalam mengatasi maslah-masalah yang tengah dihadapi, kehidupan sosial masyarakat Indonesia berangsur-angsur kembali pulih. Perkembangan Bangsa Indonesia Pada Masa Reformasi Hingga Saat Ini Di masa reformasi, masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya yang didukung dengan adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa seperti surat kabar, dan majalah dapat menyalurkan aspirasinya dan juga gagasannya secara bebas. Dengan dicabutnya ketetapan untuk meminta surat izin terbit SIT bagi media masa cetak, membuat media massa cetak tidak lagi khawatir dicekal melalui mekanisme pencabutan Surat Izin terbit. 2. Pendidikan di Era Reformasi. Pendidikan di masa reformasi menjalankan amanat UUD 1945 dengan mempreoritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara APBN. Selain itu, pemeritnah juga memberikan ruang yang cukup luas bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatifdan revolusioner. Hal ini dapat dilihat dari ditetapkannya UU Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia dari sektor pembangunan yang didesentralisasikan, dan UU Tahun 2003 tentang sistem Sistem Pedidikan Nasional menggantikan UU tahun 1989 yang mendefinisikan ulang pengertian pendidikan. Sesuai dengan agenda reformasi di bidang pendidikan, terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahun, Pemerintah pada masa reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum yang diantaranya adalah sebagai berikut a. Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK. Pada pelaksanaan kurikulum ini, siswa dituntut untuk aktif memperoleh informasi. Guru bertugas sebagai fasilitator untuk memperoleh informasi. KBK berupaya untuk menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagamaan. b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP. Secara umum, KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK, namun perbedaannya yang paling menonjol adalah terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada sientralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini adalah guru, dituntut untuk mampu mengembangkannhya dalam bentuk silabus pembelajaran dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. c. Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 K 13 menekankan pada kompetensi berbasis sikap, ketermpilan, dan pengetahuan, serta menekankan pada keaktifan siswa untuk mendapatkan pengalaman personal melalui observasi pengamatan, bertanya, menalar, menyimpulkan, dan mengomunikasikan informasi dalam kegiatan pembelajaran. 3. Kebudayaan di Masa Reformasi. Dalam bidang kebudayaanm dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization UNESCO atau oragnisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan perserikatan bangsa-bangsa. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kleim negara lain terhadap warisan budaya Indonesia. Beberapa warisan budaya Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan dari UNESCO adalah sebagai berikut - Warisan cagar yaitu Candi Borobudur di akui pada tahun 1991 Candi Prambanan di akui pada tahun 1991 Situs Prasejarah Saringan di akui pada tahun 1996. - Warisan Karya Budaya Tak Benda Wayang tahun 2003 Keris tahun 2005 Batik tahun 2009 Angklung tahun 2010 Tari saman tahun 2011, dan Noken di tahun 2012. Selain dari warisan budaya yang telah diakui tersebut diatas, masih banhyak lagi warisan budaya Indonesia yang sedang dalam proses pendaftaran di UNESCO diantaranya adalah Tenun Ikat dan Sumba, Rencong dari Aceh, Tari Tor-Tor dari Sumatra Utara, Gordang Sembirang dari Sumatra Utara, Songket dari Palembang, Ondel-Ondel dari DKI Jakarta, Reog dari Ponorogo, Sasirangan dari Kalimantan Selatan, dan warisan warisan budaya yang lainnya. Sekian penjelasan singakat tentang Perkembangan Bangsa Indonesia Pada Masa Reformasi Hingga Saat Ini, semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih. Sumber Kemendikbud-RI_Jakarta,2018 Penulis Iwan Setiawan, dkk Penelaah Baha Uddin, dkk Pereview Mulyana
masalah sosial yang dihadapi bangsa indonesia pasca reformasi adalah