2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. 3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
3. Mengisi formulir pengajuan: Dalam proses ini, orang tua akan diminta mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan data yang valid dan akurat. 4. Verifikasi dan validasi dokumen: Setelah proses pengisian formulir selesai, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
Berikut cara klaim JP BPJS Ketenagakerjaan: Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 2. Ambil nomor antrian untuk klaim JP 3. Selanjutnya, peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antrian 4. Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP * Fotocopy akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa). Dikutip dari capil.madiunkota.go.id, pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Setelah semua persyaratan lengkap, foto dan kirim ke nomor pelayanan 08113577800. Atau bisa langsung datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan tersebut.
7zHMH.
cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran